Senin, 24 Juni 2013

Makalah Hukum dan Etika Periklanan

MAKALAH HUKUM DAN ETIKA PERIKLANAN
IKLAN YANG MELANGGAR HUKUM DAN ETIKA PERIKLANAN
                                  
KELOMPOK :
NAMA ANGGOTA :
*    Ade syaifullah ()
*    Jamiati (2010140046)
*    Intan Puspita Sari
*    Amaliya Zakiyyah

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2010-2011


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Banyaknya perusahaan periklanan yang mengiklankan barang atau jasa yang sejenis atau berbeda saat sekarang ini yang sangat tidak baik di indonesia khusunya. Iklan yang dibuat oleh orang indonesia kebanyakan dikopi paste dari luar. Yang menyebabkan masyarakat indonesia yang sebagian tidak kreatif alias tidak punya karya yang bagus yang bisa dikenal dikalangan nasional dan internasional.
Kenyataan sekarang ini perusahaan periklanan lebih menitik beratkan keuntungan pinansial dari pada tanggung jawab sosial. Padahal seharusnya yang dibutuhkan oleh masyarakat itu adalah iklan layanan sosial yang lebih bermanfaat bagi mereka sedangkan iklan produk itu hanya membuat masyarakat bingung akan pilihan yang sangat banyak sekarang ini.
Perusahaan periklanan umumnya lebih membuat calon konsumen sebagai obyek dari pada dibandingkan subjek.  
Lemahnya kontrol lembaga lembaga terkait periklanan
Magic power iklan yang mengidentifikasikan, memanifulasi dan mendominasi masyarakat calon konsumen
Keragaman persepsi konsumen tentang produk dan atau jasa yang diiklankan yang padahal seharusnya masyarakat itu mempunyai persepsi masing masing.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Periklanan
Pengertian periklanan dikenal dikalangan pengusaha dan produsen sebagai istilah suatu program komunikasi penunjang yang dapat difungsikan untuk menunjang program lain misalnya program humas, pemasran dan sosialisasi. Empat bauran promosi yaitu periklanan, penjualan, tatap muka, promosi penjualan dan publisitas. Dengan demikian periklanan hnaya salah satu unsur yang berfungsi menunjang kegiatan pemasaran
Menurut bahasa arab iklan itu berasal dari kata’lan yang artinya iklan.

B.     Fungsi beriklan
§  Launching new product (create awareness ) yaitu untuk menumbuhkan kesadaran kepada konsumen bahwa ada product baru.
§  Increasing awareness yaitu dalam artian meningkatkan kesadara terhadap merek
§  Induce trial artinya menggerakan konsumen untuk untuk mencoba produc yang telah kita iklan tersebut biasanya yang dilakukan oleh para pengikalan itu adalah beriiming-imiing hadiah misalnya beli rinso dapat piring dan  gelas cantik atau buy one get one.
§  Create corporate (brand image) menghasilakan citra yang baik terhadap merek atau korporat.
C.     Pengertian Hukum dan Etika
D.    Iklan yang Melanggar Hukum  Etika Periklanan dan Aspek yang Melanggar dalam Iklan

Contoh iklan I
Iklan syur pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi sudah lama ini pelan-pelan menuai protes. Dikhawatirkan, iklan ini nantinya akan membuat penonton khususnya anak-anak dan remaja berpikir kotor. Soalnya, iklan ini secara kasat mata sudah bisa dikategorikan sebagai tontotan "porno" yang jelas tidak memberikan dampak positif kepada penontonnya.

Seharus para pengiklan harus mampu berpikir dampak dari iklan tersebut karena dalam atura
n KPI pun sudah jelas bahwa iklan itu harus mempunyai pengaruh yang positif diklangan masyarakat. Seharusnya iklan jangan asal untungnya saja dong. Perhatikan juga dampaknya ke masyarakat. Saya heran, kenapa iklan ‘porno’ seperti itu bisa ditayangkan, protes beberapa warga.[1]

Harus diakui, iklan berdurasi sekitar 30 detik itu memang menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita berbusana seksi yang merengek kepada pasangannya. “Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,” kata si cewek dengan wajah menggoda.

Model yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu lantas pergi mencari “obat kuat”. Namun, ia justru ditawari pompa air merek Shimizu oleh orang seorang pedagang yang mirip non pribumi.
Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba mengamati.
Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis sintal itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. “Basah deh,” kata cewek itu dengan wajah menggoda.
Contoh iklan yang ke-2
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI)  Pusat sering sekali mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki adegan dalam tayangan iklan namun pada kenyataannya iklan yang dianggap melanggar masih sering dittayangkan distasiun tv contohnya iklan Mie Sedap. Menurut KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik (guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu, 28 Desember 2011.
Adegan yang Melanggar
Adapun adegan pelanggaran yang dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam. 
Dalam surat imbauan itu, KPI meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI akan memberikan sanksi administratif. 
Contoh iklan ke-3
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau 11 (sebelas) stasiun televisi memperbaiki atau mengedit salah satu adegan pada iklan “Susu Boneeto”. KPI Pusat menilai adegan yang perlu diperbaiki atau edit tersebut tidak memperhatikan perlindungan pada anak sehingga berpotensi ditiru dan membahayakan keselamatan mereka. 
Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat[2], Kamis, 5 Januari 2012.
Dalam surat itu, KPI Pusat meminta, seluruh stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Penyiaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI Pusat akan melakukan pemantauan pada iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, sanksi administrasi menanti. 
Adegan yang melanggar
Adapun adegan yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang anak dengan kaki terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan pegangannya sehingga ia terjatuh. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat.
Contoh iklan ke-4
KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV dan TV One terkait penayangan iklan “Top 1 Action Matic” yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Sanksi tersebut ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada masing-masing Direktur Utama, SCTV dan TV One.
Menurut penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2011, SCTV dan TV One pernah mendapatkan surat peringatan dari KPI Pusat terkait persoalan iklan yang sama. Karena keduanya kembali menayangkan iklan yang sama pada tanggal 3, 21, 24 dan 31 Oktober 2011 di TV One dan tanggal 4 Oktober 2011 di SCTV, tanpa ada perbaikan seperti yang diminta KPI dalam surat peringatan sebelumnya, KPI Pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada dua stasiun televisi itu.
Adapun adegan tayangan yang dinilai KPI Pusat melanggar dalam siaran iklan “Top 1 Action Matic” adalah adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha. Penayangan adegan tersebut, menurut penilaian hukum KPI Pusat, melanggar aturan mengenai pelarangan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, serta pelarangan adegan seksual yang disiarkan lembaga penyiaran. Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 9, 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. 

E.     Iklan Standar KPI
Iklan itu walaupun lahir dari proses kreatif dan cara berpikir di luar kelaziman (out of the box) harus tetap mengikuti aturan yang ada. Ketentuan yang mengatur iklan TV dan radio adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPS).[4] EPI adalah Ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya. Sedangkan P3SPS adalah panduan yang diterbitkan oleh KPI mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan di radio dan TV, termasuk program dan iklan.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
§  Walaupun iklan lahir dari proses berkreatif namun seorang pengiklan harus mematuhhi semua peraturan periklanan.
§  Iklan diciptakan bukan hanya menguntungkan salah satu pihak namun diusahan atau diharuskan untuk menguntungkan konsumen dan pengikalanan iklan harus mampu memberikan fungsi positif kepada masyarakat.
B.     Kritik
Meskipun Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) sering melakukan imbauan kepada media untuk tidak menayangkan iklan yang melanggar hokum dan etika periklanan namun pada kenyataannya masih banyak iklan yang kita lihat di TV. Maka dari situ seharusnya KPI sendiri lebih membuat sanksi yang membuat mereka tidak akan berani lagi menayangkan iklan tersebut jangan hanya sanksi pembayaran dengan uang lalu KPI luluh.
C.     Saran
Buatlah sanksi buat media yang berani melanggar aturan KPI.


DAFTAR PUSTAKA
Komunikasi penyiaran indonesia 2011. From http://masuta-fenesia.blogspot.com/2011/07/iklan-porno-pompa-shimizu-menuai-protes.html, diunduh tanggal 12 07 2011
Komunikasi penyairan indonesia 2010. From http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_blog_calendar&Itemid=229&modid=81&lang=id&month=11&year=2010 Diunduh tanggal 12 januari 2011
Komuniikasi penyaiaran Indonesia 2011








[1] Nasri Abdullah seorang warga di kawasan Mampang, Jakarta Selatan kepada Monitor Indonesia.
[2] Dadang Rahmat Hidayat
[3] Pada hari Selasa, 8 November 2011.

[4] disampaikan Nina Mutmainnah, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar