MAKALAH
HUKUM DAN ETIKA PERIKLANAN
“ IKLAN YANG MELANGGAR
HUKUM DAN ETIKA PERIKLANAN”
KELOMPOK
:
NAMA
ANGGOTA :
Ade syaifullah ()
Jamiati (2010140046)
Intan Puspita Sari
Amaliya Zakiyyah
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PRODI KESEHATAN MASYARAKAT
2010-2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyaknya
perusahaan periklanan yang mengiklankan barang atau jasa yang sejenis atau
berbeda saat sekarang ini yang sangat tidak baik di indonesia khusunya. Iklan
yang dibuat oleh orang indonesia kebanyakan dikopi paste dari luar. Yang
menyebabkan masyarakat indonesia yang sebagian tidak kreatif alias tidak punya
karya yang bagus yang bisa dikenal dikalangan nasional dan internasional.
Kenyataan
sekarang ini perusahaan periklanan lebih menitik beratkan keuntungan pinansial dari
pada tanggung jawab sosial. Padahal seharusnya yang dibutuhkan oleh masyarakat
itu adalah iklan layanan sosial yang lebih bermanfaat bagi mereka sedangkan
iklan produk itu hanya membuat masyarakat bingung akan pilihan yang sangat
banyak sekarang ini.
Perusahaan
periklanan umumnya lebih membuat calon konsumen sebagai obyek dari pada
dibandingkan subjek.
Lemahnya
kontrol lembaga lembaga terkait periklanan
Magic
power iklan yang mengidentifikasikan, memanifulasi dan mendominasi masyarakat
calon konsumen
Keragaman
persepsi konsumen tentang produk dan atau jasa yang diiklankan yang padahal
seharusnya masyarakat itu mempunyai persepsi masing masing.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Periklanan
Pengertian periklanan dikenal dikalangan pengusaha dan
produsen sebagai istilah suatu program komunikasi penunjang yang dapat
difungsikan untuk menunjang program lain misalnya program humas, pemasran dan sosialisasi.
Empat bauran promosi yaitu periklanan, penjualan, tatap muka, promosi penjualan
dan publisitas. Dengan demikian periklanan hnaya salah satu unsur yang
berfungsi menunjang kegiatan pemasaran
Menurut bahasa arab iklan itu berasal dari kata’lan yang
artinya iklan.
B. Fungsi beriklan
§ Launching new product (create awareness ) yaitu untuk
menumbuhkan kesadaran kepada konsumen bahwa ada product baru.
§ Increasing awareness yaitu dalam artian meningkatkan
kesadara terhadap merek
§ Induce trial artinya menggerakan konsumen untuk untuk
mencoba produc yang telah kita iklan tersebut biasanya yang dilakukan oleh para
pengikalan itu adalah beriiming-imiing hadiah misalnya beli rinso dapat piring
dan gelas cantik atau buy one get one.
§ Create corporate (brand image) menghasilakan citra
yang baik terhadap merek atau korporat.
C. Pengertian Hukum dan Etika
D. Iklan yang Melanggar Hukum Etika Periklanan dan Aspek yang Melanggar dalam Iklan
Contoh iklan I
Iklan syur pompa air Shimizu yang ditayangkan di televisi sudah lama ini pelan-pelan menuai
protes. Dikhawatirkan, iklan ini nantinya akan membuat penonton khususnya
anak-anak dan remaja berpikir kotor. Soalnya, iklan ini secara kasat mata sudah
bisa dikategorikan sebagai tontotan "porno" yang jelas tidak
memberikan dampak positif kepada penontonnya.
Seharus para pengiklan harus mampu berpikir dampak dari iklan tersebut karena dalam aturan KPI pun sudah jelas bahwa iklan itu harus mempunyai pengaruh yang positif diklangan masyarakat. Seharusnya iklan jangan asal untungnya saja dong. Perhatikan juga dampaknya ke masyarakat. Saya heran, kenapa iklan ‘porno’ seperti itu bisa ditayangkan, protes beberapa warga.[1]
Harus diakui, iklan berdurasi sekitar 30 detik itu memang menyuguhkan sensasi erotis yang cukup menantang. Iklan ini diawali seorang wanita berbusana seksi yang merengek kepada pasangannya. “Kalo nggak mancur terus kapan enaknya,” kata si cewek dengan wajah menggoda.
Model yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu lantas pergi mencari “obat kuat”. Namun, ia justru ditawari pompa air merek Shimizu oleh orang seorang pedagang yang mirip non pribumi.
Puncaknya, tawar-menawar yang dibumbui kalimat yang kurang senonoh pun
mengalir, tanpa basa-basi. Menariknya lagi, sambil mempromosikan mesin pompa
air Shimizu-nya, ada pemandangan menarik pada latar belakang pengambilan gambar
itu. Ya, sebuah papan iklan lengkap dengan sepasang kekasih yang coba
mengamati.
Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis sintal itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. “Basah deh,” kata cewek itu dengan wajah menggoda.
Singkatnya, usai memasang pompa air Shimizu itu, si gadis sintal itu terlihat menari kegirangan, ditandai lekukan tubuhnya yang aduhai. Dalam bagian terakhir iklan itu, cewek itu disirami air oleh pasangannya. “Basah deh,” kata cewek itu dengan wajah menggoda.
Contoh iklan yang ke-2
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat sering
sekali mengimbau semua stasiun televisi untuk memperbaiki
adegan dalam tayangan iklan namun pada kenyataannya
iklan yang dianggap melanggar masih sering dittayangkan distasiun tv
contohnya iklan Mie Sedap. Menurut
KPI tayangan yang terdapat dalam iklan tersebut tidak memperhatikan norma dan
nilai yang berlaku dalam lingkungan sekolah, memperolok tenaga pendidik
(guru) dan merendahkan sekolah sebagai lembaga pendidikan. Teguran dan
penjelasan tersebut tertuang dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditandatangani
Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, kepada semua stasiun televisi, Rabu,
28 Desember 2011.
Adegan yang Melanggar
Adapun adegan pelanggaran yang
dimaksud dalam iklan “Mie Sedap” yakni adegan seorang guru yang memegang
sebuah produk mie dan di kepalanya bertengger seekor ayam.
Dalam surat imbauan itu, KPI
meminta kepada semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan
utama dalam menayangkan sebuah program siaran. KPI akan terus melakukan
pemantauan terhadap iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran, KPI
akan memberikan sanksi administratif.
|
Adegan yang melanggar
Adapun adegan
yang dipermasalahkan dalam iklan yang dimaksud yakni seorang anak dengan kaki
terikat dan tangan memegang benda berbentuk segitiga ditarik berlawanan arah
dengan tali oleh dua kelompok anak. Adegan selanjutnya, si anak melepaskan
pegangannya sehingga ia terjatuh. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI
Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat.
Contoh iklan
ke-4
KPI Pusat
menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada SCTV dan TV One terkait
penayangan iklan “Top 1 Action Matic” yang dinilai melanggar aturan Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009. Sanksi tersebut ditegaskan dalam surat teguran
KPI Pusat kepada masing-masing Direktur Utama, SCTV dan TV One.
Menurut
penjelasan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang
Rahmat Hidayat, disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2011, SCTV dan TV One pernah
mendapatkan surat peringatan dari KPI Pusat terkait persoalan iklan yang sama.
Karena keduanya kembali menayangkan iklan yang sama pada tanggal 3, 21, 24 dan
31 Oktober 2011 di TV One dan tanggal 4 Oktober 2011 di SCTV, tanpa ada
perbaikan seperti yang diminta KPI dalam surat peringatan sebelumnya, KPI Pusat
akhirnya menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada dua stasiun televisi
itu.
Adapun adegan tayangan yang dinilai KPI Pusat melanggar dalam siaran iklan “Top 1 Action Matic” adalah adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha. Penayangan adegan tersebut, menurut penilaian hukum KPI Pusat, melanggar aturan mengenai pelarangan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, serta pelarangan adegan seksual yang disiarkan lembaga penyiaran. Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 9, 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.
Adapun adegan tayangan yang dinilai KPI Pusat melanggar dalam siaran iklan “Top 1 Action Matic” adalah adegan seorang model perempuan yang mengeksploitasi tubuh bagian dada dengan cara membungkukkan tubuhnya sehingga belahan payudara sang model terlihat jelas. Selain itu, dalam tayangan sama, ditayangkan eksploitasi tubuh bagian paha. Penayangan adegan tersebut, menurut penilaian hukum KPI Pusat, melanggar aturan mengenai pelarangan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, serta pelarangan adegan seksual yang disiarkan lembaga penyiaran. Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 9, 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009.
E. Iklan Standar KPI
Iklan itu
walaupun lahir dari proses kreatif dan cara berpikir di luar kelaziman (out of
the box) harus tetap mengikuti aturan yang ada. Ketentuan yang mengatur iklan
TV dan radio adalah Etika Pariwara Indonesia (EPI), Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran (SPS).[4]
EPI adalah Ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha
periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh
semua asosiasi dan lembaga pengembannya. Sedangkan P3SPS adalah panduan yang
diterbitkan oleh KPI mengenai apa yang boleh dan tidak boleh disiarkan di radio
dan TV, termasuk program dan iklan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
§ Walaupun iklan lahir dari proses berkreatif namun
seorang pengiklan harus mematuhhi semua peraturan periklanan.
§ Iklan diciptakan bukan hanya menguntungkan salah satu
pihak namun diusahan atau diharuskan untuk menguntungkan konsumen dan
pengikalanan iklan harus mampu memberikan fungsi positif kepada masyarakat.
B. Kritik
Meskipun
Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) sering melakukan imbauan kepada media untuk
tidak menayangkan iklan yang melanggar hokum dan etika periklanan namun pada
kenyataannya masih banyak iklan yang kita lihat di TV. Maka dari situ
seharusnya KPI sendiri lebih membuat sanksi yang membuat mereka tidak akan
berani lagi menayangkan iklan tersebut jangan hanya sanksi pembayaran dengan
uang lalu KPI luluh.
C. Saran
Buatlah sanksi buat media yang berani melanggar aturan
KPI.
DAFTAR
PUSTAKA
Komunikasi penyiaran indonesia 2011.
From http://masuta-fenesia.blogspot.com/2011/07/iklan-porno-pompa-shimizu-menuai-protes.html,
diunduh tanggal 12 07 2011
Komunikasi penyairan indonesia 2010.
From http://www.kpi.go.id/index.php?option=com_blog_calendar&Itemid=229&modid=81&lang=id&month=11&year=2010 Diunduh tanggal 12 januari 2011
Komuniikasi penyaiaran
Indonesia 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar